Dua Alasan Polisi Jadikan Jonru Tersangka Ujaran Kebencian

Jum'at, 29 September 2017 | 12:55 WIB
Dua Alasan Polisi Jadikan Jonru Tersangka Ujaran Kebencian
Jonru Ginting penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus ujaran kebencian setelah diperiksa, Kamis (28/9/2017) kemarin. Polisi mengklaim Jonru belum ditahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Jumat siang ini Jonru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari ini dia (Jonru) diperiksa sebagai status tersangka," kata Argo dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).

Penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup menetapkan status tersangka terhadap Jonru.

Baca Juga: Jonru Ginting Jadi TSK dan Langsung Dijebloskan ke Penjara

"Kalau misalnya penyidik sudah berani menetapkan tersangka pasti sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Nanti kita buktikan di pengadilan," ujar Argo.

Argo menambahkan penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Jonru untuk mencari barang bukti.

"Kami sudah penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti. Ada laptop, flashdisk, pokoknya yang berkaitan dengan kasus ini," ujar Argo.

Argo menambahkan penyidik masih belum menahan Jonru, lantaran masih dalam pemeriksaan sebagai status tersangka. Namun setelah pemeriksaan selesai 1×24 jam, tinggal menunggu hasil penyidik apakah Jonru dapat ditahan.

"Bisa (ditahan). Nanti kami tunggu setelah status penangkapannya habis, 1x24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan," ujar Argo.

Baca Juga: Jonru Jalani Pemeriksaan Pertama Kasus Ujaran Kebencian

Kasus yang menjerat Jonru merupakan laporan Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017. Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI