Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif berharap keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar, sore nanti, berpihak kepada KPK. Sebab, KPK sudah memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
"Kami berharap bahwa putusan yang dibacakan hakim hari ini berpihak kepada KPK, karena saat kami memutuskan, menetapkan beliau sebagai tersangka kami mempunyai bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2017).
Sidang praperadilan yang diajukan Novanto akan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini sekitar jam 16.00 WIB.
Syarif menekankan keputusan KPK sudah sesuai prosedur hukum.
"Dan bahkan kami mempunyai bukan bukti-bukti permulaan saja, tapi bukti-bukti substansial yang bahkan kami menyerahkan rekaman kepada pengadilan walaupun hakimnya tidak membolehkan untuk diputar," katanya.
Syarif berharap hakim Cepi memperhatikan semua dalil yang disampaikan pengacara KPK selama persidangan.
"Jadi, mudah-mudahan bapak hakimnya memperhatikan smua dalil-dalil yang disampaikan KPK dan kami berharap untuk keputusan yang seadil-adilnya. Bukan hanya bagi KPK, tapi bagi masyarakat yang E-KTP-nya tertunda," kata Syarief.
"Kami berharap bahwa putusan yang dibacakan hakim hari ini berpihak kepada KPK, karena saat kami memutuskan, menetapkan beliau sebagai tersangka kami mempunyai bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2017).
Sidang praperadilan yang diajukan Novanto akan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini sekitar jam 16.00 WIB.
Syarif menekankan keputusan KPK sudah sesuai prosedur hukum.
"Dan bahkan kami mempunyai bukan bukti-bukti permulaan saja, tapi bukti-bukti substansial yang bahkan kami menyerahkan rekaman kepada pengadilan walaupun hakimnya tidak membolehkan untuk diputar," katanya.
Syarif berharap hakim Cepi memperhatikan semua dalil yang disampaikan pengacara KPK selama persidangan.
"Jadi, mudah-mudahan bapak hakimnya memperhatikan smua dalil-dalil yang disampaikan KPK dan kami berharap untuk keputusan yang seadil-adilnya. Bukan hanya bagi KPK, tapi bagi masyarakat yang E-KTP-nya tertunda," kata Syarief.