Jonru Ginting Jadi TSK dan Langsung Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 29 September 2017 | 11:41 WIB
Jonru Ginting Jadi TSK dan Langsung Dijebloskan ke Penjara
Jonru Ginting penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah diperiksa pada Kamis (28/9/2017), Jonru Ginting ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Jonru disangka melakukan pelanggaran penyebaran ujaran kebencian lewat media sosial sebagaimana yang dilaporkan Muannas Al Aidid.

"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam. Sebetulnya dari proses penyelidikan tiba-tiba tersangka. Langsung ditahan," kata pengacara Jonru, Juju Purwantoro, Jumat (29/9/2017).

Pemeriksaan terhadap Jonru dilakukan sejak Kamis sore hingga Jumat pukul 02.00 WIB.

Polisi menetapkan Jonru menjadi tersangka setelah mendapatkan alat bukti yang cukup.

"Alasannya mereka sudah memiliki bukti cukup, alasan yang normatif," ujar Juju.

Kasus yang menjerat Jonru merupakan laporan Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.

Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas juga melaporkan Jonru dalam kasus lain. Muannas tidak terima dikait-kaitkan dengan keluarga tokoh Partai Komunis Indonesia, Dipa Nusantara Aidit, gara-gara nama belakang mirip. Laporan terhadap kasus kedua bernomor LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI