Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan sasaran perjuangan perbaikan Jaminan Kesehatan Nasional yang dilakukan organisasi itu melalui aksi jalan kaki juga untuk kepentingan polisi dan keluarganya.
"Kegiatan 'longmarch' itu untuk mengingatkan pemerintah bahwa sehat adalah hak rakyat, dan tidak mengganggu masyarakat umum. Bahkan masyarakat menyambut antusias, karena aspirasi mereka terkait masih buruknya pelayanan jaminan kesehatan merasa terwakili," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (29/9/2017).
"Jamkeswatch" dibentuk oleh KSPI dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) sebagai fungsi kontrol pelaksanaan JKN dan BPJS Kesehatan.
Ia menyampaikan protes keras atas tindakan pihak kepolisian yang menghentikan jalan kaki Surabaya - Jakarta yang dilakukan lembaga sosial KSPI "Jamkeswatch" bersama relawannya, yang dipimpin langsung Direktur Advokasi & Koordinator Relawan Nasional "Jamkeswatch" KSPI, M. Ade Lukman Hakim Khumaeny.
Baca Juga: Ekspresikan Diri dengan 21 Warna Lipstik dan Lip Cream Ini
Dalam perjalanannya, Ade Kenzo --sebutan akrab M. Ade Lukman Hakim Khumaeny-- dan tim relawan sempat dihentikan pihak kepolisian pada Selasa (26/9) di Polres Tuban.
Relawan "Jamkeswatch" yang mengawal jalan kaki Surabaya-Jakarta, Arif, menyampaikan kronologis dihentikannya aksi itu.
Ia menjelaskan pada Selasa (26/9) sekitar jam 08.00 WIB, perjalanan dimulai dari Pantai Sowan menuju Rembang, Jateng. Akan tetapi, di dekat Polsek Bancar, rombongan jalan kaki diberhentikan oleh kepolisian. Alasannya adalah untuk koordinasi.
Pimpinan organisasi FSPMI dan KSPI yang kebetulan ikut dalam aksi itu melakukan melakukan koordinasi, sedangkan Ade Kenzo dan tim kesehatan yang membawa ambulans melanjutkan perjalanan.
Di tengah perjalanan, sekitar jam 11.30 WIB, Ade Kenzo dan tim kesehatan memutuskan untuk istirahat di masjid.
Baca Juga: KSPI akan Gugat UU Pemilu Soal Presidential Threshold
Usai shalat zuhur, Ade Kenzo kembali didatangi pihak kepolisian dari Polsek Bancar. Ketika itu kembali terjadi perundingan yang menghasilkan kesepakatan, Ade Kenzo dan tim ambulans melanjutkan perjalanan, sedangkan tim pengawal pulang ke daerah masing-masing.
Ketika Ade Kenzo dan tim ambulans kembali melanjutkan perjalanan, memasuki wilayah Jateng, perjalanan diberhentikan lagi oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Tuban.
Di Polres Tuban, Ade Kenzo didampingi puluhan buruh yang datang dari berbagai daerah, seperti Gresik, Surabaya, dan Semarang.
Kondisi sama, kembali dialami Ade KenZo saat memasuki kawasan Pati, Jateng.
Said Iqbal mempertanyakan apa alasan pihak kepolisian menghentikan jalan kaki itu.
"Padahal apa yang disampaikan adalah untuk jaminan kesehatan yang lebih baik untuk seluruh rakyat, termasuk untuk kepentingan dari bapak-bapak dari kepolisian," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kepolisian memperbolehkan aksi jalan kaki itu melanjutkan perjalanan hingga Jakarta.
Deputi Presiden FSPMI Obon Tabroni mengatakan bahwa sikap kepolisian yang menghentikan aksi jalan kaki itu mengada-ada.
Menurut dia, Ade Kenzo hanya menunaikan nazarnya untuk jalan kaki Surabaya-Jakarta terkait dengan jaminan kesehatan.
"Masa jalan kaki karena menjalankan nazar harus ada izin," kata Obon.
Ade Kenzo mengatakan rute jalan kaki Surabaya-Jakarta yang dimulai Selasa (19/7) itu, dimulai dari Kota Surabaya, Jawa Timur, menuju Gresik-Lamongan, dan Babat.
Selanjutnya, memasuki Provinsi Jawa Tengah melalui Tuban (Jatim), yakni Rembang-Pati-Kudus-Demak-Semarang-Kendal-Pekalongan-Pemalang-Tegal, dan Brebes.
Aksi dilanjutkan melintasi Provinsi Jawa Barat, yakni dari Cirebon-Indramayu-Subang-Purwakarta-Karawang-Bekasi, dan memasuki Jakarta guna menuju Istana Presiden.
"Perjalanan diperkirakan akan ditempuh dalam waktu 36 hari," katanya.
Perjuangan Ade Kenzo di dalam aksi jalan kaki Surabaya-Jakarta itu, antara lain karena masih ada batasan kuota kamar rawat inap pasien BPJS dan perbedaan antara kamar rawat inap BPJS dan pasien umum.
Selain itu, masalah kepesertaan pendaftaran di mana masih banyak masyarakat yang bingung terkait dengan peraturan baru, seperti nomor rekening bank, aktifasi 14 hari, lama prosesnya (antrean), dan masih banyaknya calo.
Masih banyak rumah sakit (RS) yang memanfaatkan pasien BPJS yang selalu bayar dengan alasan di luar BPJS dan sebagainya.
Selain itu, tarif "Indonesia Case Base Groups" (INA-CBGs) yang banyak dikeluhkan RS.
Ia mengusulkan untuk memperbanyak PIC/petugas BPJS di RS untuk bisa memberikan informasi kepada masyarakat yang bermasalah di RS.
Selanjutnya, disoroti juga tidak adanya "update" pengeluaran biaya untuk pasien RS, terutama swasta. Masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dan pasokan obat yang masih kurang di RS, sehingga membebani pasien untuk membeli di luar RS.
Selain itu, pelayanan bayi yang baru lahir untuk PPU (Pekerja Penerima Upah), dan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), dan pembayaran iuran peserta BPJS mandiri yang banyak kendala (via ATM).
Di samping itu, pelayanan di luar yang masih susah ketika peserta BPJS keluar kota, sosialisasi di tingkat bawah (RT/RW) yang masih minim, dan rujukan antar-RS yang masih sulit.
Oleh karena itu, disarankan agar memberi sanksi tegas untuk RS nakal yang menolak pasien dengan berbagai alasan. (Antara)