Aksi Jalan Kaki Buruh Surabaya-Jakarta Sering Dihentikan Polisi

Tomi Tresnady Suara.Com
Jum'at, 29 September 2017 | 08:38 WIB
Aksi Jalan Kaki Buruh Surabaya-Jakarta Sering Dihentikan Polisi
Puluhan buruh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, memasuki Provinsi Jawa Tengah melalui Tuban (Jatim), yakni Rembang-Pati-Kudus-Demak-Semarang-Kendal-Pekalongan-Pemalang-Tegal, dan Brebes.

Aksi dilanjutkan melintasi Provinsi Jawa Barat, yakni dari Cirebon-Indramayu-Subang-Purwakarta-Karawang-Bekasi, dan memasuki Jakarta guna menuju Istana Presiden.

"Perjalanan diperkirakan akan ditempuh dalam waktu 36 hari," katanya.

Perjuangan Ade Kenzo di dalam aksi jalan kaki Surabaya-Jakarta itu, antara lain karena masih ada batasan kuota kamar rawat inap pasien BPJS dan perbedaan antara kamar rawat inap BPJS dan pasien umum.

Baca Juga: Ekspresikan Diri dengan 21 Warna Lipstik dan Lip Cream Ini

Selain itu, masalah kepesertaan pendaftaran di mana masih banyak masyarakat yang bingung terkait dengan peraturan baru, seperti nomor rekening bank, aktifasi 14 hari, lama prosesnya (antrean), dan masih banyaknya calo.

Masih banyak rumah sakit (RS) yang memanfaatkan pasien BPJS yang selalu bayar dengan alasan di luar BPJS dan sebagainya.

Selain itu, tarif "Indonesia Case Base Groups" (INA-CBGs) yang banyak dikeluhkan RS.

Ia mengusulkan untuk memperbanyak PIC/petugas BPJS di RS untuk bisa memberikan informasi kepada masyarakat yang bermasalah di RS.

Selanjutnya, disoroti juga tidak adanya "update" pengeluaran biaya untuk pasien RS, terutama swasta. Masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dan pasokan obat yang masih kurang di RS, sehingga membebani pasien untuk membeli di luar RS.

Baca Juga: KSPI akan Gugat UU Pemilu Soal Presidential Threshold

Selain itu, pelayanan bayi yang baru lahir untuk PPU (Pekerja Penerima Upah), dan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), dan pembayaran iuran peserta BPJS mandiri yang banyak kendala (via ATM).

Di samping itu, pelayanan di luar yang masih susah ketika peserta BPJS keluar kota, sosialisasi di tingkat bawah (RT/RW) yang masih minim, dan rujukan antar-RS yang masih sulit.

Oleh karena itu, disarankan agar memberi sanksi tegas untuk RS nakal yang menolak pasien dengan berbagai alasan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI