Suara.com - Polres Tangerang Selatan menggerebek pabrik pembuatan obat ilegal merek Eksimer dan Tramadol, yang menggunakan bahan kimia berbahaya di Pergudangan Tekno Park II, Jalan Palm Manis blok E 1, Jati Wuwung, Kota Tangerang.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, penggerebekan itu hasil pengembangan kasus setelah berhasil mengamankan enam orang produsen obat ilegal itu, yakni berinisial RA, IP, TDS, HLR, SS dan J.
“Awalnya, Tim Vipers Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Serpong mendapatkan informasi terdapat usaha niaga farmasi ilegal di kompleks Pergudangan Multi Guna Paku Alam, Serpong, Tangsel bernama CV PAS. Kami mengamankan 6 orang itu dari lokasi,” tuturnya.
Setelah keenam orang itu diinterogasi, diperoleh informasi obat-obatan ilegal tersebut diproduksi di Pergudangan Tekno Park II.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tertinggi di Survei, Golkar Belum Tentukan Pilihan
Melalui penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa empat drum bahan dasar obat pharmacoat, delapan kantong plastik besar serbuk heiximer, dua karton besar campuran pewarna PEG, dan tiga karung bahan pewarna titan.
Selain itu, polisi juga menyita dua kantung plastik campuran pewarna TAG, tiga kantong plastik pewarna kuning tartrazine, dua ember pewarna yang sudah siap, lima karton hasil produksi heiximer, satu kantong plastik heiximer hasil produksi yang belum dipewarna, dan satu karton wonder silica gel.
Tak hanya itu, polisi turut menyita satu karton yersi, sembilan kantong plastik berisi botol plastik kosong dan penutup botol, tiga rol plastik pembungkus bertuliskan tramadol, dan satu karton berisi pen besi cetak obat.
“Ada pula beberapa alat dan bahan baku obat ilegal lainnya yang kami sita. Selain itu, kami juga menyita satu unit mobil Daihatsu Luxio yang berisikan 16 kantong plastik besar bahan dasar heiximer warna silver B 2095 BFL, dan satu unit mobil berwarna hitam,” tandasnya.
Baca Juga: Situasi Memanas, Timnas Malaysia Dilarang Berlaga di Korea Utara