Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menilai, putusan vonis terhadap pelaku utama pemerkosaan dan pembunuh Kezia—bocah lima tahun di Kota Sorong pada Januari 2017—belum memenuhi unsur keadilan.
"Kasus kekerasan seksual terhadap Kezia sangat sadis, bocah SD itu diperkosa kemudian dicekik hingga tewas dan ditanam dalam lumpur," kata Yohana di Sorong, Kamis(28/9/2017).
Menurut dia, pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan Kezia seharusnya dihukum mati sebagaimana tuntutan jaksa, agar ada efek jerah bagi pelaku dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Kasus ini masih dalam proses hukum karena jaksa melakukan banding atas putusan tersebut. Kami terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kasus ini agar ada rasa keadilan," ujarnya.
Baca Juga: Tanpa Setnov, Golkar Gelar Rakornis Bahas Pilkada dan Pemilu
Ia mendukung upaya Kejaksaan Negeri Sorong melakukan banding atas perkara kekerasan seksual ini. Jaksa menuntut pelaku utama hukuman mati, namun divonis seumur hidup.
Dia mengatakan, pelaku narkoba saja dihukum mati, mengapa pelaku utama kasus kekerasan seksual sadis ini tidak dihukum mati sesuai undang-undang perlindungan anak.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Kezia, lanjut dia, adalah kasus kekerasan terhadap anak yang paling sadis di Indonesia.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut mendapat sorotan berbagai pihak didalam negeri bahkan sorotan internasional.
"Perlu adanya penyamaan persepsi antara aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan dalam penanganan perkara kekerasan anak di Indonesia terlebih khusus di Papua," tandasnya.
Baca Juga: Ini Target Indonesia di Kejuaraan Dunia Junior 2017