Tiga Juniornya Tewas, Dua Senior Mapala UII Divonis Penjara

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 28 September 2017 | 22:18 WIB
Tiga Juniornya Tewas, Dua Senior Mapala UII Divonis Penjara
Foto poster kegiatan Diksar Mapala Unisi UII Yogyakarta. [Akun Facebook Mapala Unisi/screen capture]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim telah menvonis bersalah dua terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan tiga peserta pendidikan dasar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, tewas, Kamis (28/9/2017). Keduanya divonis hukuman penjara berbeda.

Terdakwa M Wahyudi (25) divonis penjara 5 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Angga Septiawan (27) dihukum 4 tahun penjara.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap peserta Diksar Mapala UII di lereng Gunung Lawu, Desa Tlogodlingo, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Januari 2017, dan menyebabkan tiga korban di antaranya meninggal dunia,” tutur Ketua majelis hakim Mujiono saat membacakan vonis.

Baca Juga: Anti NKRI, Pemda Bogor Bubarkan Pesantren Ibnu Masud

Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman kedua terdakwa kasus penganiayaan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yakni delapan tahun penjara.

Menurut Mujiono, vonis itu diterapkan setelah mendapat pertimbangan dari 42 saksi, termasuk saksi ahli, dan hasil visum korban.

“Kesemua keterangan sangat menyakinkan bahwa ketiga korban meninggal karena ada luka luar dan dalam tubuh bekas terkena benda tumpul,” terangnya.

Sidang vonis kedua terdakwa berlangsung mulai pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB tersebut, ketat dijaga aparat kepolisian setempat.

Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Prima Apriananingtyas menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum Winarno juga menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Soal Foto Viral Setya Novanto, Ketua KPK Tertawa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI