Anti NKRI, Pemda Bogor Bubarkan Pesantren Ibnu Masud

Suwarjono Suara.Com
Kamis, 28 September 2017 | 22:06 WIB
Anti NKRI, Pemda Bogor Bubarkan Pesantren Ibnu Masud
Ilustrasi penghentian aksi radikal. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaku M yang langsung diamankan Polres Bogor saat itu juga bersama 28 orang saksi dari pesantren dan lingkungan sekitar kemudian ditetapkan menjadi tersangka seorang diri terkait kasus tersebut.

Kepolisian dari hasil penyidikan menyatakan M mengaku anti NKRI sehingga membakar simbol yang menjadi representasi Negara Indonesia.

Ia dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu Kebangsaan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kemudian kasus itu berujung pada Pernyataan Warga Kecamatan Tamansari pada Kamis (14/9) terkait dengan penutupan, penghentian aktivitas serta pembubaran lembaga yang menamakan diri Mahad Tahfidzul Quran Ibnu Masud dan kemudian surat pernyataan bersama Forkominda yang ditandatangi pada Jumat (15/9).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI