Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kelompok-kelompok yang akan berdemonstrasi menentang Perppu Ormas, Jumat (29/9/2017), tak melibatkan anak-anak.
Rencananya, Jumat siang, sekelompok orang akan menggelar aksi menentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Kami meminta kepada orang tua yang ikut demo, pendamping aksi, dan masyarakat untuk tidak membawa dan melibatkan anak-anak," kata anggota Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak KPAI Jasra Putra, di Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Baca Juga: Kehidupan di Bumi Bermula 3,95 Miliar Tahun Lalu
Dia mengingatkan, dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan anak-anak tak boleh dilibatkan dalam demonstrasi.
Kedua, katanya lagi, aksi yang diikuti massa tentu tak membuat situasi kondusif dan nyaman untuk anak-anak.
“Sebab, anak-anak memunyai hak beristirahat, bermain, dan berekreasi bersama teman-temannya. Selanjutnya, kalau ikut demo, anak-anak dikhawatirkan terpisah dari orang tuanya. Itu bahaya,” tuturnya.
Selain itu, kekuatan fisik anak tentu tidak sama dengan orang dewasa yang bisa bertahan dalam waktu yang cukup lama dalam situasi keramaian, sehingga dikhawatirkan membahayakan keamanan dan keselamatan bagi anak.
Baca Juga: Polisi Datangi Rumah Pelanggar Lalu Lintas Terekam CCTV