Hakim Sebut Priyo Terima 1 Persen Duit Pengadaan Komputer MTS

Kamis, 28 September 2017 | 20:14 WIB
Hakim Sebut Priyo Terima 1 Persen Duit Pengadaan Komputer MTS
Mantan Wakil Ketua DPR 2009-2014 Priyo Budi Santoso usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd El Fous dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, Fahd juga dihukum dengan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Politikus Partai Golkar tersebut dianggap terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS Tahun 2011. Fahd terbukti menerima uang suap senilai Rp3,411 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Namun, tidak hanya nama Fahd yang disebut hakim dalam sidang hari ini. Majelis hakim juga turut mempertimbangkan fee yang diterima mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Mantan Wakil Ketua DPR yang juga politikus Golkar itu disebut menerima jatah 1 persen dari nilai total Rp31,2 proyek pengadaan laboratoroum komputer MTS pada Tahun 2011. Nilai dari satu persen tersebut setara Rp312 juta.

Baca Juga: KPK Periksa Priyo Budi Santoso Terkait Korupsi Al Quran

"Pekerjaan lab komputer madrasah Tahun Ajaran 2011 terdakwa memperoleh 3,25 persen dari Rp31 miliar 200 juta berjumlah sekitar Rp1 miliar 14 juta, ditambah bagian daripada Priyo Budi Santoso yaitu satu persen dari Rp31 miliar 200 juta berjunlah sekitar Rp312 juta," kata anggota majelis hakim di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).

Lalu, Majelis Hakim juga membacakan catatan berisi pembagian jatah uang yang didapatkan masing-masing pelaku dalam proyek tersebut. Dalam catatan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar itu, Priyo mendapat jatah sebesar 3,5 persen dari proyek pemgadaan Al Quran Tahun 2011. Nilai total proyek itu adalah Rp22 miliar.

Nama Priyo muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK. Dalam persidangan, Fahd membuka fakta bahwa Priyo adalah salah satu penerima uang dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran.

Priyo menerima Rp3 miliar melalui Agus, adik kandung Priyo. Fahd bahkan mengaku mengantar sendiri uang tersebut. Sebelumnya, Fahd lebih dulu berkomunikasi dengan Priyo mengenai penyerahan uang.

Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Baca Juga: Mengelak, Marzuki: e-KTP di Bawah Koordinasi Priyo Budi Santoso

Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI