Rapat Pleno Diundur, Nurdin: Tak Berkaitan Gugatan Novanto

Kamis, 28 September 2017 | 19:55 WIB
Rapat Pleno Diundur, Nurdin: Tak Berkaitan Gugatan Novanto
Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya diundur dari hari Kamis (28/9/2017) menjadi Jumat (29/9/2017). Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid  mengatakan perubahan agenda rapat tidak ada kaitan dengan sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

"Tidak, tidak, tidak ada hubungannya, rapat jalan terus," ujar Nurdin di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (28/9/2017). 

Perubahan agenda rapat pleno terjadi karena Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memiliki pertimbangan lain.

"Hanya karena sekjen punya pertimbangan untuk ditunda besok (Jumat). itu saja," kata dia.

Rapat pleno besok merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang berisi permintaan Novanto segera menunjuk pelaksana tugas ketua umum.

Novanto, kata Nurdin, juga telah mengetahui pengunduran waktu rapat pleno.

"Sudah (tahu diundur). Iya saya belum belum ketemu. Jadi nanti kalau rapat pleno kemudian hanya sekjen yang melapor sendiri, sementara yang ditugaskan kan ketua harian dan sekjen," kata Nurdin.
 
Mengenai siapa calon pelaksana tugas ketua umum Partai Golkar yang akan menggantikan  Novanto, Nurdin mengatakan belum ditentukan. Namun berdasarkan hierarki organisasi, ketua harian yang bakal ditunjuk.

"Belum ada. Kalau sesuai hierarki organisasi ya ketua harian, tapi saya tidak ambisi karena mau konsentrasi di Makassar, jadi nanti kita lihat," tutur Nurdin.
 
"Harusnya yang nunjuk ketua umum. makanya hasil kajian itu memberi kewenangan kepada ketua umum, tapi kalau ketua umum tidak menggunakan haknya, kemudian DPP sudah memandang perlu ada pelaksana tugas, DPP juga bisa mengambil keputusan," Nurdin menambahkan.

Surat permintaan pengunduran rapat pleno DPP Partai Golkar beredar di kalangan wartawan. Dalam surat dijelaskan, selain karena alasan sakit, Novanto juga masih menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Praperadilan diajukan karena Novanto tidak terima ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait skandal dugaan korupsi e-KTP.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI