Suara.com - Komisi Pemberantsan Korupsi sudah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Selain Rita, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khoirudin.
"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Hery diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT. Sawit Golden Prima.
Suap diduga diterima sekitar Juli dan Agustus Tahun 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT. Sawit Golden Prima.
Baca Juga: Gubernur Bali: Berita Seram-seram Amat, Padahal Nggak Seram Amat
"Selain itu, RW dan KHR diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, yaitu: berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka,"kata Basaria.
Atas perbuatannya tersebut, sebagai penerima suap Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak penerima gratifikasi, Rita dan Khoirudin disangkakan melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pemberi kasus suap Hery disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Basaria mengatakan sejak 26 hingga 28 September 2017 Tim KPK masih terus melakukan penggeladahan di sejumlah tempat. Pada 26 September, Tim mengeledah Komplek Perkantoran Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Kantor Bupati, Pendopo Bupati, dan dua rumah lainya. Pada tanggal 27 September 2017, tim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Surat Pemberitahuan Aksi 299 Dibuat eks Pendemo AntiAhok
"Hari ini, Kamis, 28 September 2017, tim masih di lapangan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni, Kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal, masih proses geledah," kata Basaria.