Suara.com - Jonru Ginting penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi periksa Jonru dalam kasus ujaran kebencian lewat media sosial Facebook, Kamis (28/9/2017).
Jonru datang ke Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Juju Purwantoro sekitar pukul 16.00 WIB. Jonru menyebut tidak memiliki persiapan dalam pemeriksaan pertama oleh penyidik.
"Biasa saja ya," kata Jonru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Jonru mengaku tidak merasa melakukan ujaran kebencian melalui media sosial seperti yang dilaporkan oleh pengacara Muannas Al Aidid.
Baca Juga: Jonru Ginting Diperiksa Polda Metro Jaya Sore Ini
"Nggak. bisa-bisannya mereka saja itu," ujar Jonru.
Jonru menambahkan tak ada penyesalan mengenai perbuatan Jonru. Hingga sampai berurusan dengan kepolisian.
"Saya nggak usah menyesal. Nggak ada gunanya menyesal, menyesal bikin rugi kita sendiri," ujar Jonru.
Sebelumnya Jonru tidak hadir pada panggilan pertama pemeriksaan polisi, Senin ( 25/9/2017). Alasan Jonru tidak hadir lantaran mengikuti acara keluarga di Purwokerto, Jawa Tengah.
Kasus Jonru merupakan laporan yang dibuat pengacara Muannas Al Aidid di Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017. Jonru diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook.
Baca Juga: Jonru Tak Datang, Pengacara Bantah Mangkir dari Polisi
Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas juga melaporkan Jonru dalam kasus lain. Muannas tidak terima dikait-kaitkan punya hubungan keluarga dengan tokoh Partai Komunis Indonesia, Dipa Nusantara Aidit. Laporan dalam kasus ini bernomor LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 19 September 2017.