Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon akan menemui peserta demonstrasi penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan penolakan kebangkitan PKI di depan DPR, Jumat (29/9/201).
"Saya kira akan hadir di sini, mungkin ada juga pimpinan (DPR) yang lain, atau pimpinan Komisi II DPR," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (28/8/2017).
Fadli mengatakan setiap orang berhak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk unjukrasa. Hanya saja, Fadli mengingatkan demonstrasi tetap dilaksanakan secara damai.
Salah satu kegiatan aksi beso yaitu salat Jumat bersama di depan gedung DPR.
"Harus koordinasi dengan aparat supaya salatnya tidak mengganggu lalu lintas," ujarnya.
Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sudah menerima surat pemberitahuan rencana demonstrasi, demikian dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Surat pemberitahuan aksi sudah masuk dikirim oleh Aliansi Presidium Alumni 212 dalam surat itu titik kumpul ada di dekat masjid-masjid DPR. Sasarannya aksi di Gedung DPR," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurut informasi yang disampaikan Argo, jumlah peserta aksi sekitar 17 ribu orang yang datang dari berbagai daerah.
"Panitia menyampaikan bahwa pengunjuk rasa bukan hanya dari Jakarta. Tapi diluar Jakarta juga akan masuk. Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ada beberapa provinsi mengirimkan berapa perwakilan ke Jakarta," ujar Argo.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan demonstrasi dengan mengangkat dua isu itu sebenarnya sudah tidak perlu.
"Sebenarnya (demo) itu tidak perlu lagi," kata Amin di Jakarta, kemarin.
Amin mengatakan seharusnya masyarakat mempercayakan kepada mekanisme yang telah berjalan terkait dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Terkait tuntutan penolakan terhadap keberadaan PKI, Amin menuturkan pengikut paham komunis itu sudah tidak muncul di Indonesia.
Jika ditemukan orang yang terlibat PKI, Amin meminta masyarakat melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
"Masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama mengantisipasi agar paham itu tidak hidup kembali," tutur Amin.
Amin mengimbau elemen masyarakat yang tidak puas dengan Perppu Ormas bisa menempuh proses hukum yang berlaku dengan cara menguji materi ke Mahkamah Konstitusi.