Suara.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS Tahun 2011 Fahd El Fouz menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Yang mulia, dari awal saya mengaku bersalah. Saya siap menjalani proses hukum selanjutnya," kata Fahd saat dimintai tanggapannya atas vonis emlat tahun penjara di gedung Pengadilam Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).
Atas sikap dan langkah hukum yang diambil Politikus Golkar tersebut, kader Angkatan Muda Partai Golkar yang memadati ruang sidang menyambutnya dengan senang. Mereka langsung bertepuk tangan dan berteriak sambil menyebut nama Tuhan dalam ruang sidang.
Baca Juga: Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
"Mari kita tepuk tangan, Allahuakbar," teriak mereka sambil terus bertepuk tangan.
Fahd adalah Ketua Umum AMPG. Karena itu, kehadiran puluhan kader AMPG pada hari ini untuk mendukung dan memberi semangat kepada Fahd dalam menghadapi vonis majelis hakim.
Fahd dituntut oleh jaksa penuntut umum pada KPK dipenjara selama lima tahun. Sebab, Fahd dinilai terbukti menerima uang suap senilai Rp3,411 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Fahd melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengab Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sajadah dan Al Quran Pasutri Bos Garmen Turut Digasak Pembunuh