Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Jonru Ginting akan diperiksa dalam kasus ujaran kebencian lewat Facebook di Polda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).
"Dia buat surat (Jonru). Rencananya hari ini mau datang. Kita tunggu saja ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2017).
Pengacara Juju Purwantoro memastikan Jonru memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Iya hadir jam tiga nanti," kata Juju.
Jonru tidak hadir pada panggilan pertama pada Senin (25/9/2017). Alasan Jonru tidak hadir lantaran mengikuti acara keluarga di Purwokerto, Jawa Tengah.
Kasus Jonru merupakan laporan yang dibuat pengacara Muannas Al Aidid di Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017.
Jonru diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook.
Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas juga melaporkan Jonru dalam kasus lain. Muannas tidak terima dikait-kaitkan punya hubungan keluarga dengan tokoh Partai Komunis Indonesia, Dipa Nusantara Aidit. Laporan dalam kasus ini bernomor LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September 2017.
"Dia buat surat (Jonru). Rencananya hari ini mau datang. Kita tunggu saja ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2017).
Pengacara Juju Purwantoro memastikan Jonru memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Iya hadir jam tiga nanti," kata Juju.
Jonru tidak hadir pada panggilan pertama pada Senin (25/9/2017). Alasan Jonru tidak hadir lantaran mengikuti acara keluarga di Purwokerto, Jawa Tengah.
Kasus Jonru merupakan laporan yang dibuat pengacara Muannas Al Aidid di Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017.
Jonru diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook.
Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas juga melaporkan Jonru dalam kasus lain. Muannas tidak terima dikait-kaitkan punya hubungan keluarga dengan tokoh Partai Komunis Indonesia, Dipa Nusantara Aidit. Laporan dalam kasus ini bernomor LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September 2017.