Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa tersangka mantan Presiden Direktur PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Weesling dan mantan Direktur Head of Claim PT. Asuransi Alianz Yuliana Firmansyah pekan depan.
"Ya, pekan depan kami periksa sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Joachim dan Yuliana ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana dugaan pelanggaran terhadap Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Argo meminta nasabah asuransi Allianz yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke polisi.
"Kalau merasa dirugikan, seandainya ada lagi orang yang pernah mengklaim tidak bisa cair, mungkin ada kesulitan apa, silahkan saja melapor ke polisi," kata Argo.
Kasus ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena, lantaran merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.