Suara.com - Polisi belum dapat memastikan apakah ada anak di bawah umur yang menjadi mitra situs nikahsirri.com.
"Untuk yang mitra (dibawah umur). Kami belum membuka ya, karena masih ada kerusakan jaringan. Itu jaringan dari akun (nikahsirri.com). Bukan dari jaringan Wifi. Kami akan koreksi nanti dengan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Argo meminta pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, untuk membuka situs kontroversial itu.
"Dia (Aris) kan mempunyai domain nya. Itu biar kami buka dan mengetahui ya. Dari mana katagori - katagori atau statisik yang ada didalam situs itu," ujar Argo.
Berdasarkan keterangan tersangka Aris, sejak situs diluncurkan dan mendapatkan 5.670 member dan 300 mitra, belum ada member dan mitra yang dinikahkan secara siri.
"Belum ada ya, data belum ada. Kami baru akan mencari membuka dari domain itu. Nanti kalau sudah kami dapatkan kami cross check. Jadi kami tidak bisa dalam satu pihak yang kami gunakan. Itu kan harus ada barang bukti atau alat bukti yang kami dapatkan baru kami kroscek dengan tersangka," ujar Argo.