Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS pada Kamis (28/9/2017). Terdakwa dalam kasus ini adalah Fahd El Fouz. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat putusan oleh majelis hakim terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar tersebut.
Untuk memberikan dukungan terhadap ketuanya, puluhan kader AMPG mamadati ruang sidang utama. Ada yang duduk di atas bangku, ada juga yang mengambil posisi di laintai, di lorong-lorong samping deretan bangku.
Mereka kompak mengenakan baju loreng-loreng yang merupakan seragam AMPG. Meskipun namanya Angkatan Muda, tetapi tidak semua yang hadir berusia muda. Sebab, ada juga yang usianya sudah lanjut dan juga yang usia belasan tahun.
Baca Juga: Lagi, KPK Tetapkan Penyuap Novanto cs Tersangka Korupsi e-KTP
Salah satu kader AMPG yang bernama Donny mengatakan kehadirannya diajak oleh teman-temannya untuk datang. Dia sendiri sebenarnya tidak tahu, siapa itu Fahd El Fouz.
"Diajak teman aja, nggak tahu juga kita datang untuk apa, langsung diajak aja," kata Donny di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Fahd dituntut pidana penjara lima tahun oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Jaksa, Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah memiliki niat atau kehendak untuk meminta atau menerima uang dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus sebagai imbalan atas perbuatannya.
Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, mempengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Aziz Syamsudin Minta Bupati Rita Tenang
Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.