Suara.com - Polda Metro Jaya mengirim surat kepada dua bank yang dipakai untuk menampung dana dari member situs nikahsirri.com.
"Kami juga sudah mengirim surat kepada dua bank yang dilakukan oleh tersangka. Meminta agar mengetahui rekening yang bersangkutan sudah terisi berapa dari pembuatan situs itu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Situs nikahsirri.com yang dikelola oleh tersangka Aris Wahyudi, warga Kota Bekasi, Jawa Barat, dianggap melanggar hukum.
Selain bekerjasama dengan bank, polisi juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana dari member.
Menurut data terakhir, jumlah member tercatat mencapai 5.670 akun. Sedangkan jumlah mitra sekitar 300 orang.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis mengecam keberadaan akun nikahsirri.com. Dia menyebutnya modus prostitusi berkedok agama. Bahkan, menurutnya, praktik ini bisa dijadikan pintu masuk perdagangan manusia.
"Berdasarkan info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas," katanya di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Walau berlindung di balik aturan agama, menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan UU Perkawinan. Bahkan, bisa dibilang sebagai bentuk deligitimasi terhadap agama.
Secara jangka panjang, menurut Iskan, modus nikah yang difasilitasi nikahsirri.com akan tidak baik bagi tumbuh kembang anak, sekaligus mengganggu masa depan anak. Praktik seperti ini pun bisa melanggar perlindungan terhadap anak.
"Misalnya adanya syarat utama usia 14 tahun ke atas untuk nikah siri. Padahal usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," katanya.
Iskan menambahkan kemunculan situs nikahsirri.com harus disikapi secara serius karena bisa jadi hal ini puncak gunung es dari banyaknya praktik sejenis di dunia maya.
"Kita tidak boleh lengah dengan modus yang mengarah pada perdagangan manusia. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPP," kata Askan.