Divonis Penjara 5 Tahun, Eks PM Thailand Kabur ke Luar Negeri

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 28 September 2017 | 04:13 WIB
Divonis Penjara 5 Tahun, Eks PM Thailand Kabur ke Luar Negeri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra, akhirnya divonis bersalah atas kasus korupsi yang merugikan negara “Gajah Putih” itu miliaran dolar AS.

Yingluck dihukum penjara lima tahun oleh mahkamah agung Thailand, dalam persidangan secara in absentia, Rabu (27/9/2017).

Sang mantan PM sendiri kekinian berstatus buronan, karena melarikan diri ke luar negeri pada Bulan Agustus 2017. Ia takut mendapat hukuman berat setelah junta militer menguasai pemerintahan. Yingluck dijatuhkan dari kursi kekuasaannya melalui kudeta militer tahun 2014.

Baca Juga: Kunjungan Bos Pentagon di Kabul Disambut Ledakan

“Pengadilan menilai terdakwa bersalah dan memvonis 5 tahun penjara. Majelis hakim secara bulat menyetujui vonis itu tak bisa ditangguhkan dan diberlakukan sejak putusan ini dibacakan,” demikian pernyataan hakim MA Thailand seperti dilansir dari AFP.

Menurut seorang sumber di Partai Pheu Thai yang dekat dengan keluarga Shinawatra, menyatakan Yingluck kekinian berada di Dubai, Uni Emirate Arab.

Perempuan pertama yang menjadi PM Thailand itu sudah berkumpul dengan kakak kandungnya yang juga mantan PM, yakni Thaksin Shinawatra. Sang kakak sendiri ada di Dubai dengan status pengasingan.

Tapi, perwira senior kepolisian Thailand Sriwara Rangsibhramakul membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan, tak ada bukti keimigrasian yang mengindikasikan Yingluck sudah keluar dari wilayah otoritasnya.

Baca Juga: PSG 'Menggila' di Babak Pertama, Libas Bayern Muenchen 2-0

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI