Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Yohana Yembise meminta polisi segera memeriksa kondisi kejiwaan Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com.
"Apabila ada pernyataan dari istri Aris bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa harus dilakukan pemeriksaan," kata Yohana Yembise di Sorong, Rabu (27/9/2017) seperti dilaporkan Antara.
Yohana menilai situs nikah siri tersebut merupakan prostusi online yang merendahkan derajat perempuan. Sehingga kasus ini harus diproses secara hukum sebagaimana ketentuan undang-undang.
Menurutnya, pemerintah sangat mengecam situs penawaran jodoh dan lelang perawan tersebut karena dianggap salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Baca Juga: Fans Persipura Lempar Batu ke Lapangan, Satu Pemain PSM Berdarah
Yohana juga memastikan nikahsirri.com telah diblokir oleh Kementerian Kominfo sebagai bentuk bahwa pemerintah tidak menginginkan prostitusi online.
"Kami mendukung kepolisian memproses hukum Aris Wahyudi agar ke depan tidak lagi muncul situs-situs pornografi serupa," ujarnya.