Suara.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Polda Jawa Barat menangkap AA (32), tersangka kasus pencabulan terhadap empat anak laki laki di bawah umur di Cicurug, Sukabumi.
Kasat Reskrim AKP Dhoni Erwanto mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan orangtua.
“Jadi kedua anak pelapor diduga telah dicabuli oleh pelaku,” tutur Dhoni, Rabu (26/9/2017).
Dhoni mengatakan pencabulan tersebut diketahui pelapor pada Jumat (22/9/2017), sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah korban di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cicurug.
Humas Polres Sukabumi menyebut tersangkanya tak lain adalah guru qosidah korban.
“Dari laporan itu kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku,” katanya.