Akhirnya, Bisnis Rental Mobil Bodong Ini Terbongkar

Rabu, 27 September 2017 | 19:54 WIB
Akhirnya, Bisnis Rental Mobil Bodong Ini Terbongkar
Ilustrasi garis polisi [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polisi menangkap pemilik persewaan mobil CV. Bahri Jaya, Egyn Setiarso Wibowo (26), dalam kasus penggelapan sekitar 80 mobil milik mitra bisnis pada Jumat (15/9/2017). Bisnis rental bodong didirikan Egyn di Karawaci, Tangerang, Banten, bersama rekan pada 2016.

Kasus tersebut terbongkar setelah sebagian korban melapor ke pihak berwajib.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan Egyn menjanjikan kepada mitra dengan pendapatan Rp6 juta perbulan.

Janji menggiurkan tersebut berhasil menarik sekitar 50 mitra untuk menitipkan kendaraan kepada CV. Bahri Jaya agar disewakan.

"Memang selama tiga bulan lancar bayar. Selebihnya nggak ada kabar pelaku dan seolah menghilang," kata Bismo.

Ternyata tak semua mobil disewakan, melainkan digadaikan rata-rata Rp30 juta per mobil. Uang hasil menggadaikan itulah yang kemudian dipakai untuk membayar mitra selama tiga bulan sekaligus meyakinkan mereka.

"Itu uang gadaian digunakan untuk menutup kerugian konsumen sebelumnya dan meyakinkan konsumen lain untuk investasi mobil ke pelaku," ujar Bismo.

Bisnis ini benar-benar direncanakan Bismo. Demi meyakinkan korban, sejak awal dia mencetak Kartu Tanda Penduduk palsu, perjanjian kerjasama, bahkan kwitansi.

"Itu memang ada label CV juga, ada kwitansi tanda terima (mobil), tapi data pelaku itu palsu, dia buat sendiri," kata Bismo.

Bismo bekerjasama dengan beberapa rekan. Ada yang bertugas mencari mobil, ada pula yang bertugas menggadaikan. Orang yang menggadaikan mobil  bernama Nurhadi.

Setelah kasus terungkap, sejauh ini baru 45 mobil yang bisa diamankan. Dari 45 mobil, 30 unit masih di kantor polisi, sedangkan 15 unit sudah diambil pemilik. Sementara mobil-mobil lainnya masih dicari polisi.

Egyn harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI