Suara.com - Rapat paripurna DPR menerima laporan sementara Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memutuskan perpanjangan masa kerja, Selasa (26/9/2017).
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta semua pihak menerima keputusan tersebut. Selain itu tidak ada yang melibatkan presiden atau pun wakil presiden untuk evaluasi kinerja lembaga antirasuah yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK.
Politikus Nasdem ini menekankan bahwa Presiden Joko Widodo menyampaikan kewenangan Pansus itu berada di ranah legislator.
"Hak Angket adalah ranah DPR. KPK dan pendukungnya jangan cengeng dan tarik-tarik presiden dalam pusaran masalah KPK," kata Sahroni dihubungi, Rabu (27/9/2017).
Baca Juga: Didanai Negara Mahal-mahal, KPK Anggap Pansus Angket Tak Efisien
Dalam laporannya kemarin, Pansus masih harus mengkonfirmasi sejumlah temuannya kepada KPK. Sahroni menegaskan Pansus akan berkukuh meminta pimpinan KPK untuk mengklarifikasi semua kejanggalan yang ditemukan terkait penyelidikan, penyidikan maupun pengelolaan anggaran KPK.
"Seharusnya pimpinan KPK tak perlu khawatir bila merasa telah melakukan sesuai prosedur hukum berlaku," kata dia.
Sahroni menekankan bila memang diperlukan pertemuan Pansus Angket KPK dan KPK digelar tertutup. Dengan alasan klarifikasi yang akan dilontarkan pimpinan KPK memang dianggap menyangkut hal sensitif seperti keamanan bangsa.
"Hak Angket adalah yang paling tinggi di UU 1945 yang diatur dalam UU MD3. Sangat disayangkan kalau KPK berfikir menunggu hasil putusan MK. Sebenarnya kalau memang tidak ada apa-apa, datang saja ke Pansus, mari duduk dan jelaskan apa yang menjadi pertanyaaan dari Pansus," katanya.
"Kalau dipandang perlu, dalam rapat (KPK) minta tertutup sangat dimungkin kan demi keamanan bersama," kata dia.
Baca Juga: Empat Aspek Temuan Pansus Angket KPK