Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menggelar rapat internal di Gedung DPR, Rabu (27/9/2017). Hasil rapat memutuskan sejumlah kasus etik yang diterima MKD akan segera ditindaklanjuti.
Ketua MKD DPR, Sufmi Dasco Ahmad menerangkan, sejumlah kasus yang menonjol akan dilakukan pemanggilan, baik pelapor maupun terlapor pada pekan depan.
"Jadi minggu depan akan dilakukan sidang perdana, yaitu sidang (penyelidikan) dikarenakan verifikasi materinya sudah lengkap," kata Dasco.
Adapun perkara yang akan disidangkan adalah laporan Pengacara Elza Syarif tentang dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Anggota Fraksi Nasional Demokrat Akbar Faisal.
Baca Juga: Pelantikan Anies-Sandi Diusulkan Dibarengi Pengukuhan Sultan HB X
Dalam perkara ini Faisal dianggap melanggar etik karena menyebut Elza merupakan kaki tangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Selain itu, MKD juga akan menyidangkan perkara yang dilayangkan Partai Demokrat dan PKS terkait pernyataan Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat yang dianggap melakukan penghasutan dan ujaran kebencian.
Di samping itu, MKD juga akan menindaklanjuti pengaduan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Pihak MAKI menganggap, Fadli Zon melanggar etik karena menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk kasus Fadli dan Viktor itu sidangnya Rabu (4/10/2017)," ujar politikus Gerindra itu.
Dari semua kasus tersebut, Dasco belum mau membicarakan sanksi yang bakal diterima masing-masing terlapor. Sebab, pihaknya masih harus menunggu hasil penyelidikan dalam persidangan etik nanti.
"Jadi kita akan dengar kedua belah pihak antara yang melapor dengan terlapor dan kemudian kita rapat, (lalu) kita simpulkan," pungkasnya.
Baca Juga: Jika Korut Luncurkan Nuklir ke AS, Indonesia Bisa Kena 'Apesnya'