Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan untuk tetapkan PT Quadra Solution sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan, bahwa PT Quadra Solution ini juga bisa dijerat, ikut bertanggung jawab dari segi korporasinya, bukan hanya orangnya," kata Syarif saat jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Perannya Anang pada kasus ini yaitu pemberi uang kepada Ketua DPR RI Setya Novanto serta sejumlah anggota DPR lainnya lewat pengusaha Andi Agustinus.
Peran Anang terkuat dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiarto. Dalam sidang, Anang disebut-sebut diminta menyiapkan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp1 miliar oleh terdakwa Sugiharto. Selain itu, Anang juga diminta untuk menyediakan uang sebesar Rp2 miliar untuk bantuan hukum.
Baca Juga: Lagi, KPK Tetapkan Penyuap Novanto cs Tersangka Korupsi e-KTP
PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium pelaksana dari proyek e-KTP. Perusahaan tersebut mengelola proyek dengan nilai Rp5,9 triliun bersama dengan Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri dan PT Sandipala Arthaputra.
Menurut Syarif, penyidik KPK masih terus melakukan pegembangan proses penyidikan kasus yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Tapi itu nanti dalam proses pengembangan penyidikan kita lihat," kata Syarif.