Suara.com - Juru Bicara Front Pembela Islam Slamet Maarif menilai situs Nikahsirri.com yang menawarkan lelang perempuan perawan yang dikelola oleh tersangka Aris Wahyudi lebih mengarah kepada praktik kawin kontrak, bukan nikah siri.
Adapun praktik kawin kontrak kata Slamet secara hukum agama haram.
"Kalau saya pandangannya, bukan kaya nikah siri, tapi kaya kawin kontrak. Ini mendekati kawin kontrak dan itu haram," ujar Slamet di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Menurutnya, harus dibedakan antara kawin kontrak dengan prostitusi online.
Baca Juga: FPI: Nikahsirri.com Pelecehan terhadap Agama Islam
"Bedakan kalau prostitusi tidak nikah, ini kaya nikah kontrak saya nikah dua tahun dengan si A bayar segini setelah itu selesai dan dalam akidah diharamkan. Ini mendekati kawin kontrak," kata dia.
Lebih lanjut, FPI berpandangan nikah siri secara agama hukumnya sah, jika semua rukun nikah terpenuhi.
"Dalam kaidah agama nikah selagi rukunnya terpenuhi sah secara agama. Nikah sahnya nggak bisa diganggu. Kalau niatnya menjalankan syariat tidak ada yang dirugikan," ucap Slamet.
Lebih lanjut, Slamet enggan berkomentar banyak soal situs Nikahsirri.com. Pihaknya menunggu pandangan dari Majelis Ulama Indonesia.
"Kita belum punya pandangan sementara silahkan umat mengajukan kepada MUI tentang itu. Biarkan MUI sedang mengkaji pandangan tentang itu," kata dia.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Nikahsirri.com
Polisi terus mengidentifikasi konten di situs Nikahsirri.com mengenai latar belakang dan identitas para perempuan dan laki-laki yang siap nikahi secara siri. Dari penelusuran situs yang dikelola Aris Wahyudi, polisi kembali menemukan 2.600 member. Berdasarkan temuan itu, total member Nikahsirri.com menjadi 5.700 orang. Aris juga merekrut sekitar 300 mitra yang terdiri dari perempuan dan laki-laki. Mitra merupakan sebutan bagi mereka yang siap dinikahi dengan proses lelang lewat situs.
Setelah bisnis prostitusi berkedok nikah siri terbongkar. Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.
Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.