Setelah bisnis prostitusi berkedok nikah siri terbongkar. Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.
Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.