Suara.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Riswinandi masih menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian atas kasus mantan Direktur Utama PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan mantan Direktur Head Of Claim Yuliana Firmansyah yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
“Sedang berproses di sana. Posisi kami adalah menunggu bagaimana hasilnya, tentu kami akan berkoordinasi hasilnya apa," kata Riswinandi di DPR, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Itu sebabnya, untuk sekarang, Riswinandi belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kasus tersebut.
"Sekarang kami tunggu dulu, karena prosesnya belum selesai," kata dia.
Dia memastikan pelayanan asuransi Allianz tak terganggu, meskipun proses hukum terhadap kedua pimpinan perusahaan sedang berlangsung.
Kasus ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda ke polisi. Kedua nasabah merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya perawatan rumah sakit.
"Allianz Indonesia menolak klaim korban dengan alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yang diminta oleh asuransi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulis.
Nasabah menduga persyaratan klaim asuransi dari Allianz sebagai modus untuk menolak pencairan dana secara halus.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.