Suara.com - Himpunan Mahasiswa Indonesia mempertanyakan soal penghentian kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
"Kami mempertanyakan kepada pihak berwenang yang melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau tidak dilanjutkan lagi kasus pencemaran nama baik Saut Sitomorang," kata Ketua Umum Badan Koordinasi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang dan Bekasi (Badko Jabodetabeka Banten), Arif Wicaksana di Polda Metro Jaya, Rabu (27/9/2017).
Arif menilai seharusnya Saut bisa dijerat pidana atas pernyataannya yang menyebut kader HMI apabila menduduki jabatan di pemerintahan bisa berpotensi menjadi koruptor.
"Saut Situmorang mestilah dikenakan sanksi etik maupun pidana sebagai bentuk pengenaan efek jera, agar dikesempatan di masa datang yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," kata dia.
Baca Juga: Saut Situmorang Hanya Nonton Sidang Novanto dari Pintu
Dia juga menganggap polisi hingga kini belum pernah memberikan penjelasan secara rinci soal alasan kasus Saut Situmorang dihentikan.
"Sampai saat ini dari bulan Mei (2016) sampai September ini belum ada tindak lanjut dari aparat berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum ini," katanya.
Dia pun mendesak agar penyidik Polri bisa melanjutkan laporan yang pernah dibuat di Bareskrim Polri. Bahkan, Arif mengaku akan kembali membuat laporan baru di Polda Metro Jaya apabila kasus Saut tak lagi dilanjutkan penyidik Bareskrim Polri.
"Kami menuntut agar kasus tersebut kembali dilanjutkan," kata dia.
Baca Juga: Kapolri Minta KAHMI Cegah Konflik Sosial