Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan sampai petang ini penyidik masih berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk melakukan pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Itu sebabnya, KPK belum dapat memberi keterangan secara detail mengenai kasus Rita. Rita sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak beberapa hari yang lalu.
"Nanti detail akan dijelaskan besok. Karena kan sebagian penyidik dan penyelidik masih di lapangan," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Syarif memastikan Rita ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
"Adalah betul bahwa ada salah satunya berhubungan dengan gratifikasi," ujar Syarif.
Rita ditetapkan menjadi tersangka bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rita merupakan kader andalan Partai Golongan Karya di Kutai Kartanegara.
Rita menjabat Bupati Kutai Kartanegara sejak 17 Februari 2016. Saat ini merupakan jabatan bupati periode kedua, 2016-2021. Dia berpasangan dengan Edi Damansyah.
Pada periode pertama, Rita berpasangan dengan Gufron Yusuf.
Dia menjadi ketua DPD Golkar Kalimantan Timur sejak Oktober 2016, dilantik oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Rita merupakan calon terkuat Gubernur Kalimantan Timur pada saat ini.
KPK belum merilis kasus yang menjerat Rita. Pimpinan KPK hanya menyebut dalam waktu dekat akan segera konferensi pers.
Itu sebabnya, KPK belum dapat memberi keterangan secara detail mengenai kasus Rita. Rita sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak beberapa hari yang lalu.
"Nanti detail akan dijelaskan besok. Karena kan sebagian penyidik dan penyelidik masih di lapangan," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Syarif memastikan Rita ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
"Adalah betul bahwa ada salah satunya berhubungan dengan gratifikasi," ujar Syarif.
Rita ditetapkan menjadi tersangka bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rita merupakan kader andalan Partai Golongan Karya di Kutai Kartanegara.
Rita menjabat Bupati Kutai Kartanegara sejak 17 Februari 2016. Saat ini merupakan jabatan bupati periode kedua, 2016-2021. Dia berpasangan dengan Edi Damansyah.
Pada periode pertama, Rita berpasangan dengan Gufron Yusuf.
Dia menjadi ketua DPD Golkar Kalimantan Timur sejak Oktober 2016, dilantik oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Rita merupakan calon terkuat Gubernur Kalimantan Timur pada saat ini.
KPK belum merilis kasus yang menjerat Rita. Pimpinan KPK hanya menyebut dalam waktu dekat akan segera konferensi pers.