PNS Bekasi Ditangkap karena Terima 'Duit Pelicin' Perizinan Rumah

Rabu, 27 September 2017 | 17:57 WIB
PNS Bekasi Ditangkap karena Terima 'Duit Pelicin' Perizinan Rumah
Kepala Unit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Ardi Rahananto di Polda Metro Jaya, Rabu (27/9/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi berinisial AH (42) ditangkap karena diduga menerima suap. Bahkan AH merinci uang ratusan juta sebagai pelicin terkait 16 perizinan perumahan yang akan dibangun di Kabupaten Bekasi.

"Iya tersangka membuat catatan detil dari permintaan uangnya yang berjumlah Rp280 juta," kata Kepala Unit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Ardi Rahananto di Polda Metro Jaya, Rabu (27/9/2017).

AH ditangkap polisi setelah menerima uang sebesar Rp34 juta terkait permohonan izin lokasi PT. Vistama Realty Bekasi yang diajukan pengusaha berinisial RD. Polisi meringkus tersangka di dekat gedung BPMPPT Kabupaten Bekasi, Jalan Pemda Kabupaten Bekasi, pada Senin (18/9/2017).

Kepada polisi, AH mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon Tersangka Suap Amdal Transmart

"Ternyata tersangka ini menurut keterangan, baru pertama kali melakukan, dan sebenarnya tidak ada anggaran atau kebutuhan dan prosedur resmi untuk penerimaan uang dalam proses-proses ini," kata dia.

Namun, Ardi menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, AH sebagai PNS di Kabupaten Bekasi kini sudah tak lagi mengurusi soal perizinan perumahan.

"Jadi sebenarnya bukan di bidang dia, bidang yang lain ada. namun dia sanggup untuk mengurusi 16 jenis perizinan ini dan sebelumnya memang tersangka AH ini berdinas di bagian proses perizinan itu," kata Ardi.

Polisi masih menelusuri oknum PNS lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.

"Kami akan kembangkan kepada berkas-berkas perizinan perumahan yang lain, atau keterlibatan dari pihak-pihak yang lain baik di dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu maupun di dinas yang lain," kata dia.

Baca Juga: Uber Diselidiki di AS Karena Diduga Suap Polisi Indonesia

Dalam kasus ini, AH dijerat Paaal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI