FPI: Nikahsirri.com Pelecehan terhadap Agama Islam

Rabu, 27 September 2017 | 17:55 WIB
FPI: Nikahsirri.com Pelecehan terhadap Agama Islam
Novel Bamukmin [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tokoh Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin menilai bisnis Nikahsirri.com yang telah menjerat tersangka Aris Wahyudi merupakan kejahatan kemanusiaan.

"Itu pelecehan terhadap wanita dan termasuk kejahatan kemanusiaan," kata Novel kepada Suara.com, Rabu (27/9/2017).

Novel mendorong polisi mengusut tuntas kasus bisnis nikahsirri.com

"Polisi harus usut tuntas karena ini pelecehan agama Islam. Karena mengatasnamakan nikah sirih tapi jual keperawanan dan nikah kontrak," ujar Novel.

Novel mengatakan agama Islam sudah memiliki aturan mengenai nikah sirri.

"Nikah siri itu halal. Hanya tidak tercatat oleh petugas negara. Nikah siri itu syariat islam harus memenuhi rukun dan syaratnya sebagaimana nikah dengan pencatatan petugas di KUA. Hanya beda tidak tercatat di KUA," ujar Novel.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis mengecam keberadaan akun nikahsirri.com. . Menurutnya muncul akun itu merupakan modus prostitusi berkedok agama. Bahkan, menurutnya, praktik ini bisa dijadikan pintu masuk perdagangan manusia.

"Berdasarkan info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas," katanya di Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Walau berlindung di balik aturan agama, menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan UU Perkawinan. Bahkan, bisa dibilang sebagai bentuk deligitimasi terhadap agama.

Secara jangka panjang, menurut Iskan, modus nikah yang difasilitasi nikahsirri.com akan tidak baik bagi tumbuh kembang anak, sekaligus mengganggu masa depan anak. Praktik seperti ini pun bisa melanggar perlindungan terhadap anak.

"Misalnya adanya syarat utama usia 14 tahun ke atas untuk nikah siri. Padahal usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," katanya.

Iskan menambahkan kemunculan situs nikahsirri.com harus disikapi secara serius karena bisa jadi hal ini puncak gunung es dari banyaknya praktik sejenis di dunia maya.

"Kita tidak boleh lengah dengan modus yang mengarah pada perdagangan manusia. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPP," kata Askan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI