Suara.com - Pengamat politik dari Forum Masyarakat Perduli Parlemen Sebastian Salang mengkritik sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak tegas menyikapi Ketua DPR Setya Novanto yang ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"(Novanto) Jadi tersangka nggak ada sikap DPR, apakah dinonaktifkan, malah pimpinan DPR dia gunakan lembaga itu kirim surat untuk menghambat proses di KPK," ujar Sebastian di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, No 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Sebastian menyebut DPR sudah dibajak untuk menyelamatkan Novanto dan sejumlah anggota yang diduga terlibat.
"DPR sudah dibajak untuk menyelamatkan ketuanya (Novanto dan sejumlah rekan lain. Kalau nanti ketuanya selamat, turunannya akan selamat. kita akan lihat kedepan," ucap dia.
Sebastian juga mencurigai perpanjangan masa kerja pansus angket terhadap KPK di DPR.
" Andai kata kemarin sidang praperadilan dan diputuskan Novanto bebas (status tersangka dibatalkan), mungkin pasti itu (pansus) nggak akan diperpanjang. Irama dibuat. Nanti kita akan lihat, apakah kalau setelah Novanto misalnya ditahan KPK, apakah Pansus akan berakhir juga kerjanya," kata Sebastian.
"Atau misalnya praperadilan nggak mengabulkan permohonan Novanto, apakah Pansus ini masih greget sampai sekarang belum tentu juga. Bisa juga misalnya juga DPR terutama Pansus nggak perduli lagi dengan rekomendasi yang dikeluarkan jika Novanto ditahan, jadi ini dinamika," Sebastian menambahkan.
Rapat paripurna DPR perpanjang masa kerja pansus mulai Selasa (26/9/2017).
Rapat dimulai dari laporan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar. Dia menyampaikan temuan-temuan pansus.
Yaitu aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek anggaran, dan aspek tata kelola sumber daya manusia.
"Demikian laporan yang disampaikan, panitia angket KPK akan terus bekerja dan melanjutkan tugas ini utnuk mendalami dan menanggill pihak-pihak untuk membuat laporan akhir yang memuat kesimpulan dan rekomendasi dalam sidang paripurna yang akan ditentukan kemudian," kata Agun.