Selain itu rendahnya tingkat literasi masyarakat, baik literasi media apalagi literasi digital, sehinga langsung mempercayai suatu informasi yang diterimanya, apalagi dari internet, tanpa melakukan pengecekan sumber, atau bahkan tidak mengetahui teknik sederhana untuk melakukan verifikasi informasi.
“ Unsur psikologis karena adanya persamaan ideologi, kedekatan atau pandangan akan suatu hal, seperti keyakinan keagamaan, sehingga tidak merasa perlu untuk melakukan verifikasi terhadap validasi sumber maupun referensi dari sumber kedua, atau perbandingan dengan sumber informasi lainnya. Publik cenderung ingin mempercayai apa yang ingin mereka percayai, hal yang sesuai dengan kondisi keadaan saat itu. Hal ini menjadi alasan untuk tidak mencari sumber tandingan untuk apa yang mereka percaya,” papar dia.
Lainnya, relasi supply chain antara kebutuhan dengan penawaran, ketika hari ini publik makin mudah mengakses informasi berbekal pada smart phone yang dimilikinya, dengan disandari oleh kebutuhan spiritualitas keagaaman ataupun sentimen politik tertentu. Kemudian ada pihak yang memasok informasi dengan sandaran serupa, meskipun konten informasinya tidak berkualitas atau bahkan palsu. Publik tidak lagi peduli dengan legitimasi sumber berita atau narasumber yang menyampaikan.
Alasan lain hoax subur karena makin tipisnya batas (konseptual) antara ruang publik dan ruang privat. Sebab internet menciptakan banyak hibridasi. Sehingga publik sulit untuk membedakan lagi pemisahan antara publik dengan privat, termasuk dalam penyebarluasan informasi.
Terakhir, kurangnya pengaruh dan determinasi dari media mainstream, sebagai akibat dari turunnya kepercayaan terhadap media-media konvensional, sehingga media sosial yang tidak melalui proses verifikasi dan keredaksian justru menjadi mainstream dan dipercaya kebenarannya. Media-media utama (konvensional) seringkali dituduh bias secara politik atau karena kepemilikan.
Untuk menanggulangi dampak hoax itu, ELSAM merekomendasikan pentingnya penegakan hukum yang selektif untuk sejumlah kasus penyebaran hoax, fake news, dan disinformasi yang mengancam kebebasan sipil, dengan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan.
Selain itu perlunya kaji kebijakan untuk kemudian melakukan pembaruan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, sehingga mampu memberikan respon terhadap maraknya disinformasi, fake news, dan hoax.
“Ketiga, pentingnya pelembagaan tanggung jawab intermediaries dalam bentuk kebijakan yang mengikat, termasuk kemudahan layanan aduan terhadap konten fake news dan hoax,” kata Wahyudi.
Keempat, pentingnya perubahan kurikulum pendidikan yang memastikan literasi digital berlangsung secara sistematis dan simultan, termasuk pelibatan intermediaries, media, dan publik dalam pelaksanaannya, sehingga tidak semata-mata dikerjakan pemerintah.
Terkhir, perlunya sebuah lembaga rujukan yang terpercaya, untuk memberikan informasi yang utuh dan gamblang tentang kebenaran suatu informasi atau berita, meski dapat juga dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat sebagai wujud partisipasi.