"Saya yakin kok, itu juga bukan institusi yang beredar ya, apakah BIN atau Polri dan sebagainya," tuturnya.
Fadli mengatakan setiap pengadaan senjata yang dilakukan institusi negara sudah jelas aturannya, mulai dari siapa yang memiliki kewenangan dan jenisnya apa saja serta apakah sesuai kebutuhan atau tidak.
"Aturan itu menetapkan siapa yang berhak untuk membeli senjata dan siapa yang tidak berhak membeli senjata," kata dia.
Dua hari setelah Gatot membuat pernyataan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengadakan konferensi pers untuk mengklarifikasi. Wiranto menekankan sebenarnya ada komunikasi yang belum tuntas antara TNI, Badan Intelijen Negara, dan Polri. "Setelah dikonfirmasikan kepada panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, kepala BIN, dan instansi terkait, terdapat pengadaan 500 pucuk senjata laras pendek buatan PT Pindad oleh BIN untuk keperluan pendidikan intelijen," kata Wiranto. Wiranto menekankan 500 senjata itu juga bukan senjata standar militer.