Pengacara Novanto Keberatan dengan Saksi Ahli KPK

Rabu, 27 September 2017 | 15:42 WIB
Pengacara Novanto Keberatan dengan Saksi Ahli KPK
Sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017) [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, keberatan dengan kehadiran saksi ahli sistem komputer dan teknologi informasi dari Universitas Indonesia Bob Hardian Syahbuddin dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Bob Hardian merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam persidangan, Bob Hardian lebih banyak membahas materi kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012 ketimbang keahliannya.

"‎Kami keberatan yang mulia bila saksi menjadi ahli, karena seperti yang kita setujui kemarin, pembahasan kita tidak akan masuk ke materi perkara," kata Ketut di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu(27/9/2017).

Sebelum ini, Bob Hardian pernah dimintai keterangan penyidik KPK untuk menjelaskan sistem e-KTP. Dia juga pernah membuat kajian tentang e-KTP.

"Apakah kualifikasi dari saksi ini sebagai saksi fakta atau ahli yang mulia, karena berdasarkan kesepakatan kita tidak masuk ke materi perkara. Kami tidak keberatan jika saksi menjadi saksi fakta bukan sebagai saksi ahli," katanya.

Semula, pengacara KPK tetap bersikukuh menjadikan Bob sebagai saksi ahli. Tetapi akhirnya, pengacara KPK memohon penundaan pemeriksaan Bob Hardian.

"Ijin yang mulia, berdasaekan kesepakatan, kami pending dulu untuk ahli ini, kami teruskan pemeriksaan saksi ahli hukum pidana, sedangkan saksi ahli saat ini dipending dahulu," kata ‎Wawan, anggota tim kuasa hukum KPK.

Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permintaan pengacara KPK, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli hukum acara pidana, Adnan Paslyada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI