Suara.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menelusuri aliran dana yang didapat lama nikahsirri.com. Laporan hasil analisis keuangan yang diduga ada perputaran uang dari hasil aktivitas lama tersebut telah diserahkan PPATK kepada Polda Metro Jaya.
"Sudah disampaikan ke penyidik, ada orang yang menerima dana dan mengeluarkan dana. Itu kan harus diverifikasi dulu," kata Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin ditemui usai acara peluncuran buku putih tentang pencegahan pendanaan kegiatan terorisme di hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Menurut Kiagus, nilai transaksi keuangan terkait kegiatan lama nikahsirri.com itu tak terlalu besar. Paling banyak transaksinya cuma puluhan juta.
"Tidak terlalu besar (transaksi keuangan) lah, nggak sampai miliaran, ada ratusan (ribu) juga. Masuknya (pengiriman uang) juga kecil-kecil, ya ada satu atau dua sekitar Rp70 juta," ujar dia.
Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Petugas KUA di Situs Nikahsirri
Namun dia tidak menjelaskan siapa saja nama-nama atau profesi orang yang mengirim uang untuk aktivitas di Nikahsirri.com tersebut.
Sebelumnya Polisi meminta PPATK untuk menelusuri aliran uang yang didapat laman nikahsirri.com. Sebab, polisi menduga ada perputaran uang yang dihasilkan melalui aktivitas laman tersebut.
"Data sementara yang kami dapat, laman itu memunyai 2.700 orang klien. Tapi pemilik laman itu mengakui cuma mendapat Rp5 juta. Karenanya, kami bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami aliran transaksinya sejak laman itu beroperasi pada 19 September,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan, Minggu akhir pekan lalu.
Laman tersebut itu menawarkan jasa pernikahan siri dan lelang keperawanan. Setiap klien yang menjadi anggota diwajibkan membayar uang Rp100 ribu. Setelah itu, klien baru bisa ‘berselancar’ mencari pasangan nikah siri.
"Setelah uangnya ditransfer, administrator laman itu akan memberikan nama alias (username) dan password untuk menggunakan fasilitas laman tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Minta Bank Bongkar Rekening Pemilik Situs Nikahsirri.com
Selain itu, kata dia, pengelola laman Nikahsirri.com juga mengklaim mempunyai 300 perempuan, laki-laki, penghulu, dan saksi pernikahan, untuk nikah siri. Ratusan orang itu disebut mereka sebagai mitra.
Setiap perempuan dilabeli “koin” atau harga alias mahar bagi siapa pun yang ingin menikahinya. Satu koin seharga Rp100 ribu dan pelanggan harus menyediakan uang sebesar jumlah koin yang dilabelkan pada perempuan tersebut.
"Ada perempuan yang menilai dirinya setara 200 koin, ada 300 koin,” kata dia.
Setelah cocok, klien bisa menjadwalkan pernikahan siri dengan mitra yang dipilihnya. Sejak diumumkan ke publik pada 19 September lalu, belum ada nikah siri yang terjadi dari transaksi di laman itu.