Penyidik KPK Periksa Plt Sekjen DPR Terkait Kasus Bakamla

Rabu, 27 September 2017 | 15:04 WIB
Penyidik KPK Periksa Plt Sekjen DPR Terkait Kasus Bakamla
Pelaksaa Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksaa Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/9/2017). Djuned diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla untuk tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasa.

"Yang dipertanyakan biasa, pertama yaitu soal tupoksi saya," kata Djuned usai diperiksa penyidik KPK, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Selain itu, Djuned juga menyerahkan hasil rapat Komisi I DPR RI bersama Bakamla pada 9 dan 27 Juni 2016. Rapat tersebut membahas pengadaan proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla.

"Itu bahas masalah Bakamla. Jadi APBNP tahun 2016. Terkait satelit monitoring Bakamla," ujar Djuned.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Kepala Biro Perencanaan Bakamla Nofel Hasan

Kata Djuned, dalam pemeriksaan ia juga ditanya apakah dirinya kenal dengan beberapa nama yang disebut oleh penyidik. Tapi ia menegaskan tidak tahu menahu perihal kasus tersebut.

"Jadi tadi ditanyakan kenal siapa aja saya tidak (kenal) dan apa ikut rapat-rapatnya, ya tidak. Saya tidak tahu persis, saya hanya menyerahkan risalah rapatnya saja," tutur Djuned.

saat ini komisi antirasuah itu mendalami proses pengurusan dan pembahasan anggaran proyek satelit monitoring. Sejumlah anggota DPR diduga terlibat dan ikut menikmati uang dari proyek tersebut. Termasuk Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi.

Pada persidangan dengan terdakwa Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Dharmawansyah, muncul isu bahwa terdapat aliran dana sebesar 6 persen dari nilai dua proyek senilai Rp400 miliar atau Rp 24 miliar yang diberikan kepada Fahmi Al Habsy untuk sejumlah anggota DPR. Uang tersebut diduga sebagai uang suap memuluskan pembahasan‎ anggaran di DPR. Dalam beberapa kali persidangan, nama Fayakhun sempat disebut beberapa kali.

Fayakhun pernah diperiksa untuk tersangka Nofel Hasan. Terkait kasus yang menjerat Novel Hasan, Fayakhun juga telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Baca Juga: KPK Duga Suami Aktris Inneke Koesherawati Otak Suap Bakamla

REKOMENDASI

TERKINI