Arif juga menegaskan perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK merupakan sebuah penegasan absennya logika dalam proses politik DPR.
"Karena nggak ada landasan hukum yang jelas. Nggak ada alasan untuk memperpanjang masalah ini. Ini mengundang kontroversi karena nggak jelas sejak awal. Ditambah pernyataan tendensius dari pimpinan DPR," tandasnya.