Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo turut hadir dalam sidang praperadilan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Menurut Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, kehadiran Agus pada sidang keenam ini untuk memberikan dukungan kepada Tim Hukum KPK.
"Ini membuktikan bahwa proses praperadilan tidak mudah. Tidak segampang orang membalikan tangan, perlu pengalaman. Dan yang paling utama adalah dukungan secara moril kepada kami sebagian tim hukum bersama penyelidik dan penyidik yang menangani, yang cukup menguras energi KPK," kata Setiadi di Gedung PN Jakarta Selatan.
Agus tidak memberikan komentar terkait kehadirannya dalam persidangan. Dia hanya duduk di bangku pada deretan paling belakang di Ruangan persidangan.
Baca Juga: Beredar Foto Setya Novanto di Rumah Sakit dengan Mata Tertutup
Dalam sidang hari ini, KPK menghadirkan empat ahli. Keempatnya adalah Ahli Pidana Nur Aziz, ahli Adminitrasi Negara dari Universitas Andalas, dosen Pusdik Kejaksaan Agung yang akan memberikan keterangan tentang hukum acara pidana, dan Ahli sistem komputer dan Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin.
Khusus terkait kehadiran Bob Hardian dilakukan KPK, untuk mendengarkan keterangannya terkait dokumen hasil dari sistem dan aplikasi.
"Karena bukti yang kami ajukan terkait dokumen hasil dari sistem dan aplikasi tentang proses bisnis e-KTP, maka kami hadirkan saksi ahli dari UI. Akan menjelaskan bagaimana proses dari e-KTP disusun dan dibuat. Sistemnya bagaimana, elektroniknya bagaimana disusun," kata Setiadi.
Sebelumnya, Novanto sebagai pihak pemohon telah mengajukan 3 ahli hukum dalam sidang. Mereka adalah Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran I Gde Panca Astawa, pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, dan Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Baca Juga: Pakar Hukum Ini Sebut Penyidikan Terhadap Setya Novanto Tak Sah