Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari pada 20 September 2017 yang lalu. Sementara Rita ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (26/9/2017) lalu.
"KPK mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Rabu (27/9/2017).
Kata Agung, permintaan pencegahan dilakukan KPK terhadap Rita lantaran kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi. Pencegahan Rita berpergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Masa pencegahan selama enam bulan ke depan," ujar Agung.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Aziz Syamsudin Minta Bupati Rita Tenang
Politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat bupati Kutai Kartanegara selama dua periode. Dia dijerat bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Atas perbuatannya, Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.