Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Petugas KUA di Situs Nikahsirri

Rabu, 27 September 2017 | 10:47 WIB
Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Petugas KUA di Situs Nikahsirri
Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama dengan KPAI dan Dirjen Aptika Kominfo merilis barang bukti pemilik situs nikahsirri.com di Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan petugas Kantor Urusan Agama, KUA, yang direkrut Aris Wahyudi sebagai mitra di situs Nikahsirri.com.

Pasalnya, Aris diduga juga menyiapkan penghulu dan saksi agar bisa menikahkan perempuan dan laki-laki yang dilelang di situs tersebut.


"Karena di situ ada yang jadi laki-lakinya, perempuannya, penghulunya, saksi. Kami cek juga apakah penghulu sah. Kami masih cek, mendalami, kemudian juga siapa orang di situ," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (27/9/2017).

Argo juga menyampaikan, polisi masih mengidentifikasi konten situs Nikahsirri mengenai latar belakang dan identitas para perempuan dan laki-laki yang siap nikahi secara siri.

"Nanti didentifikasi apakah ada anak atau sudah dewasa, bekerjanya apa, nanti kita cek," kata dia.

Dari proses pengembangan kasus ini, polisi juga belum menemukan apakah sudah ada wanita atau pria yang dilelang kepada klien di situs tersebut.  

"Belum, masih penyelidikan. Kemudian misal perempuan atau laki-laki yang sudah dipilih dan dipertemukan tidak jadi, dia diblokir atau blacklist. ini masih kami dalami," kata dia.

Dari penelusuran situs yang dikelola Aris Wahyudi, polisi kembali menemukan 2.600 member. Berdasarkan temuan itu, total member Nikahsirri.com menjadi 5.700 orang.

Aris juga merekrut sekitar 300 mitra yang terdiri dari perempuan dan laki-laki. Mitra merupakan sebutan bagi mereka yang siap dinikahi dengan proses lelang lewat situs.

Setelah bisnis prostitusi berkedok nikah siri  terbongkar. Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.

Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI