Sayang Anak, Ibu Rumah Tangga Nekat Selundupkan Sabu ke Dalam LP

Syaiful Rachman Suara.Com
Rabu, 27 September 2017 | 10:30 WIB
Sayang Anak, Ibu Rumah Tangga Nekat Selundupkan Sabu ke Dalam LP
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menghadirkan tersangka dan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Jakarta, Rabu (20/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang ibu rumah tangga yang merupakan pengunjung lembaga pemasyarakatan kelas dua A Kota Binjai, Sumatera Utara, nekat membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam pasta gigi untuk memenuhi pesanan penghuni lapas tersebut.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas Dua A Binjai Muhammad Jahari Sitepu, di Binjai, Rabu, mengatakan, tersangka yang diamankan petugas lembaga pemasyarakatan itu berinisial ES seorang ibu rumah tangga warga jalan Jati kelurahan Jatinegara kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, saat akan menjeguk anaknya yang berada di dalam lembaga tersebut.

Pengamanan terhadap tersangka ini dilakukan petugas saat itu ketika memeriksa sejumlah barang bawaan tersangka ES untuk penghuni lapas dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di ruang pemeriksaan.

"Saat petugas memeriksa badan dan barang bawaan pengunjung petugas merasa curiga dengan pasta gigi yang biasanya lembut namun kali ini terasa kasar," ujarnya.

Petugas yang curiga kemudian mengeluarkan isi pasta gigi dan menemukan enam pipet yang diduga berisikan sabu-sabu.

Petugas kemudian melaporkan temuan ini kesatuan narkoba Polres Binjai yang langsung datang dan melakukan pemeriksaan.

Jahari Sitepu menjelaskan terungkapnya percobaan memasukkan sabu-sabu kedalam lembaga pemasyarakatan ini karena kesigapan dan kejelian petugasnya saat memeriksa barang bawaan para pengunjung.

Dari hasil pemeriksaan sekitar 9,96 gram sabu yang dimasukkan kedalam pasta gigi rencananya akan diberikan kepada anaknya yang juga merupakan warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Tersangka ES saat diperiksa berdalih dirinya tidak mengetahui kalau isi pasta gigi tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu.

Dirinya mengakui menerima barang tersebut dari seseorang dan dititipkan kepada teman sekamar anaknya yang berada didalam lembaga pemasyarakatan itu.

Tersangka juga berdalih tidak memeriksa isi pasta gigi saat dititipkan dan hanya memeriksa barang-barang saja, akhirnya tersangka diserahkan ke polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI