Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Miryam S Haryani, Rabu (27/9/2017). Miryam akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang dibuat Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.
"Rencananya, sesuai dengan apa yang Bu Miryam sampaikan hari Rabu (ini), dia mau hadir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Menurut Argo, agenda hari ini masih merupakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Aris sebagaimana pemberitaan yang dimuat salah satu media online.
Aris merasa dituduh menerima uang Rp2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi e-KTP yang ditangani KPK.
Baca Juga: Pemeriksaan Belum Sampai Substansi, Polisi Kembali Panggil Miryam
"Bu Miryam memang kemarin pernah diperiksa berkaitan dengan pernyataannya bahwa pak Aris Budiman nerima Rp2 M, kemarin sudah kami panggil dan periksa," kata Argo.
Sebelumnya, Miryam dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik perihal rekaman video pemeriksaan dirinya yang pernah diputar jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Ada sekitar 20 (pertanyaan), lebih ke konten berita sesuai fakta persidangan yang terjadi waktu sidang ibu Miryam, terkait ada pembicaraan di dalam rekaman tersebut yang menyebutkan nama seseorang dan di media itu mengutipnya," kata pengacara Miryam, Aga Khan usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Rabu (20/9/2017) malam.
Miryam, kata dia, tak mengaku soal penyebutan nama Aris dalam rekaman video tersebut. Bahkan, menurutnya Miryam sampai heran dengan hal tersebut.
"Klien saya tidak ada penyebutan hal itu (Aris Budiman), itu satu hal yang membingungkan bagi kami," ungkapnya.
Baca Juga: Pengacara Miryam: Tak Ada Penyebutan Nama Aris Budiman di Rekaman
Aga malah mencurigai jika rekaman video pemeriksaan Miryam yang diputar di persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP tidak utuh. Pasalnya, Miryam tak pernah sama sekali menyebut nama Aris.