Pihak BPOM beralasan efek samping pemanfaatan Somadril atau PCC lebih tinggi dibanding efek terapinya dan terbukti sering disalahgunakan. Dengan dicabutnya izin edar obat tersebut maka produk tersebut menjadi produk ilegal sehingga tidak boleh lagi beredar di seluruh Indonesia.
Iin menduga masih banyaknya peredaran PCC atau Somadril di Timika maupun Papua pada umumnya karena merupakan obat lama yang diproduksi sebelum izin edarnya dicabut. Kemungkinan lain yaitu obat baru yang diracik pascadicabutnya izin edar obat tersebut pasca-2013.
BPOM Jayapura telah mengambil sampel obat Somadril atau PCC yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Mimika untuk ditelusuri masa produksinya.
"Kami harus mengonfirmasi ke pusat untuk memastikan hal ini," jelas Iin.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar 200 Butir Obat PCC