Suara.com - Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Profesor Djaali, dicopot dari jabatannya oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.
Pencopotan dan pemberhentian sementara itu dilakukan karena sang profesor kuat diduga terlibat aksi plagiat.
Profesor Djaali diduga terlibat aksi plagiat disertasi yang dibuat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang kekinian menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Baca Juga: Kontroversial, Antonio Conte Rendahkan Pelatih Asal Inggris
Selain itu, ia juga diduga terlibat plagiarisme dalam pembuatan disertasi sejumlah pejabat asal Sultra yang menjadi mahasiswa doktoral di UNJ.
Menristekdikti Nasir menunjuk Direktur Jenderal Pembelajaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Prof Intan Ahmad, sebagai pelaksana harian.
"Penggantian itu berdasarkan beberapa permasalahan yang ada dan berdasarkan kajian yang dilakukan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemristekdikti," ujar Nasir di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Berdasarkan hasil kerja tim EKA, terdapat sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Prof Djaali yang melanggar peraturan Menristekdikti pengganti Peraturan Mendiknas No 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Nasir mengakui, terjadi plagiarisme yang cukup tinggi pada sejumlah disertasi di UNJ. Padahal, rektor sebagai pemimpin tertinggi akademik di universitas harus bisa mencegah plagiarisme.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Novanto, KPK Siap Hadirkan 2 Ahli
"Jangan sampai mendidik anak dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Ini harus kami bersihkan,” tegasnya.