Suara.com - Sidang gugatan praperadilan Setya Novanto akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (27/9/2017). Kini, giliran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkan ahli dalam sidang tersebut.
"Satu ahli hukum pidana, satu lagi ahli hukum acara pidana.Sebenarnya lebih dari itu, tapi sementara yang bisa kami sampaikan baru dua. Besoklah, soalnya untuk kepentingan yang bersangkutan," kuasa hukum KPK, Setiadi di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Selain menghadirkan ahli, KPK juga akan memberikan bukti tambahan terkait keterlibatan Novanto dalam kasus megakorupsi dana proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Alat bukti tadi sudah disampaikan. Tambahan besok terakhir kami akan berikan lagi. Jadi totalnya itu sekitar 260-an bukti," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Rapat Tertutup, DPR dan KPK Cuma Bahas Tanding Futsal?
Bukti-bukti berupa dokumen dan surat tersebut merupakan dasar bagi KPK untuk menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.
"Mudah-mudahan hakim bisa ambil kesimpulan pendapat dua tiga hari mendatang," kata Setiadi.
Dalam sidang kemarin, KPK kata Setiadi memberikan bukti tambahan berupa rekaman pembicaraan berikut transkipnya.
"Transkrip antara pihak yang bermasalah kepada para pihak, khususnya yang terkait dengan pemohon peran dan kedudukannya," ujarnya.
Baca Juga: Rapat Maraton Tiga Hari, Ini Desakan Komisi III ke KPK